SINAR24.COM — Kepala BGN Sudaryono mengumumkan perubahan skema tersebut usai rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9) malam. Ia menilai, penerapan insentif seragam untuk semua SPPG menciptakan ketimpangan karena kapasitas produksi tiap dapur tidak sama.
"Sekarang tidak rata semua dapur kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono di kompleks parlemen.
Evaluasi Aturan Lama: Kapasitas Dapur Berbeda, Bayaran Sama
Sudaryono membeberkan praktik di lapangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Volume produksi setiap SPPG sangat bervariasi; ada yang memproduksi 3.000 porsi per hari, namun ada pula yang hanya 2.000 atau 2.500 porsi.
"Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?" tuturnya.
Dengan skema anyar, besaran insentif dihitung secara proporsional terhadap jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi harian. Langkah ini memastikan alokasi anggaran negara lebih efisien dan tepat sasaran.
Peraturan Kepala BGN Dikebut, Target Terbit Pekan Ini
BGN tengah merampungkan draf peraturan kepala badan sebagai payung hukum perubahan skema insentif. Sudaryono menargetkan regulasi tersebut terbit dalam pekan ini.
"Saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di pekan ini sudah keluar. Rencananya Jumat (5/9) atau Senin (8/9) saya umumkan perubahan insentif itu," ucapnya.
Penyempurnaan Tata Kelola Program Prioritas
Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan atas tata kelola program prioritas pemerintah. Sebelumnya, pengamat dan anggota DPR menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat insentif yang tidak mempertimbangkan beban kerja riil tiap unit pelayanan.
Hingga saat ini, BGN belum merinci formula pasti penghitungan insentif baru. Kepastian mengenai batas maksimal atau minimal pembayaran per dapur dinantikan setelah aturan kepala badan diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh SPPG di Indonesia.