Syarat Koperasi UMKM BUMD Mengelola Sumur Minyak Rakyat

Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:58:37 WIB
Syarat Koperasi UMKM BUMD Mengelola Sumur Minyak Rakyat

JAKARTA - Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi koperasi, usaha menengah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, tidak semua pelaku usaha bisa langsung ikut serta dalam program ini. Setiap koperasi, UMKM, atau BUMD yang ingin mengelola sumur rakyat harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi resmi dari kepala daerah setempat, baik bupati maupun gubernur.

“Koperasi UMKM BUMD itu direkomendasikan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Gubernur). Jadi kalau ditanya sudah ada yang mengajukan, sudah ada. Bahkan yang diajukan bukan satu atau dua, beberapa. Tetapi dalam aturan main kan ada. Nanti kita verifikasi yang memenuhi syarat,” kata Bahlil.

Selain rekomendasi daerah, kemampuan teknis dan finansial calon pengelola menjadi pertimbangan utama. Menurut Bahlil, kepala daerah paling memahami kapasitas usaha di wilayahnya. “Saya percaya Gubernur sama Bupati. Tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah kepala daerah,” jelasnya.

Fokus pada Usaha Menengah, Bukan Mikro

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan, program sumur rakyat ini hanya membuka kesempatan bagi usaha menengah, bukan usaha mikro. Usaha mikro umumnya pedagang kaki lima atau pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar, sehingga dinilai belum memiliki kapasitas teknis dan finansial yang cukup.

“Saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya mikro. Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima ataupun yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar,” ujar Maman.

Seleksi calon pengelola sumur rakyat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kepala daerah. Sementara itu, kriteria teknis dan persyaratan operasional ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kementerian UMKM berperan dalam pendampingan dan pembinaan usaha yang lolos verifikasi agar dapat menjalankan pengelolaan sumur minyak secara optimal.

“Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan,” kata Maman.

Potensi Sumur Minyak Rakyat

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 45.000 sumur rakyat yang siap dilegalkan di enam provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Selatan menjadi wilayah terbanyak. Jika seluruh sumur ini kembali berproduksi secara optimal, potensi produksinya diperkirakan mencapai 45.000 barel minyak per hari, menurut perkiraan SKK Migas.

Program ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi koperasi, UMKM, dan BUMD di daerah, sekaligus meningkatkan produksi migas nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, sumur rakyat bisa menjadi sumber pendapatan tambahan sekaligus memperkuat ketahanan energi.

Menteri ESDM menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan daerah dalam sektor migas. Selain memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal, program ini juga mendorong pembangunan kapasitas teknis dan manajerial usaha agar mampu mengelola sumber daya minyak dengan efisien dan aman.

Pemerintah menekankan bahwa setiap koperasi, UMKM, atau BUMD yang lolos verifikasi harus memenuhi persyaratan operasional dan keselamatan kerja, termasuk kemampuan teknis untuk memproduksi minyak sesuai standar. Hal ini untuk memastikan bahwa program sumur rakyat dapat berjalan berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kementerian ESDM juga akan melakukan pemantauan berkala terhadap kinerja pengelola sumur rakyat. Pendampingan dari UMKM dan dukungan daerah diharapkan dapat membantu pengelola baru mengatasi kendala teknis maupun finansial, sehingga sumur rakyat dapat terus berproduksi dan mendukung target nasional dalam peningkatan produksi migas.

Program sumur rakyat ini juga diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan lokal, dan membuka peluang usaha di sektor pendukung, seperti transportasi, distribusi, dan penyediaan peralatan migas. Dengan strategi ini, koperasi, UMKM, dan BUMD bukan hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi lokal.

Dengan adanya kriteria yang jelas dan proses verifikasi yang ketat, pemerintah berharap program sumur rakyat akan berjalan profesional, transparan, dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta ketahanan energi nasional.

Terkini