JAKARTA - Kota Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, mobil SIM keliling akan beroperasi untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM secara efisien dan cepat, sehingga warga yang memiliki kesibukan harian tetap dapat memenuhi kewajiban perpanjangan surat izin mengemudi mereka.
Jadwal Operasional Mobil SIM Keliling
Dikutip dari akun Instagram resmi @sim.satlantascimahi, mobil SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Selama jam operasional tersebut, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan sistem antrean yang tertib. Petugas memberikan pelayanan profesional dan memastikan prosedur dilakukan sesuai peraturan terbaru. Pengguna layanan disarankan untuk datang lebih awal agar antrean tidak menumpuk dan proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi Layanan dan Jenis SIM yang Dilayani
Hari ini, layanan SIM Keliling berlokasi di Cimahi Mall Pintu Barat. Penting untuk dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan dan tidak menerima pembuatan SIM baru. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling adalah:
SIM A
SIM C
Dengan membatasi jenis layanan, Satpas SIM Polres Cimahi dapat mengatur pelayanan lebih fokus dan cepat. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan menyiapkan semua dokumen sejak awal agar proses tidak tertunda.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Pemerintah
Biaya perpanjangan SIM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya untuk masing-masing SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai langsung ke petugas di lokasi layanan SIM Keliling. Pastikan membawa uang sesuai nominal agar proses pembayaran lebih cepat dan tidak mengganggu antrean.
Dokumen Persyaratan Agar Proses Cepat
Agar perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat wajib menyiapkan dokumen berikut:
SIM asli yang masih aktif beserta fotokopi
e-KTP asli beserta fotokopi
Uang tunai untuk biaya perpanjangan sesuai ketentuan
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter Polri
Surat keterangan sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri
Dokumen yang lengkap dan sesuai urutan angka di atas akan mempermudah petugas dalam melakukan verifikasi. Masyarakat disarankan mengecek semua persyaratan sebelum berangkat agar proses perpanjangan SIM selesai tepat waktu.
Selain itu, Satpas SIM Polres Cimahi selalu mengingatkan masyarakat untuk memeriksa jadwal terbaru melalui akun Instagram resmi atau pengumuman di media lokal, karena jadwal SIM Keliling dapat berubah mendadak. Kehadiran masyarakat sesuai jadwal sangat membantu kelancaran proses pelayanan publik ini.
Pelayanan SIM Keliling merupakan bentuk inovasi Satpas SIM Polres Cimahi dalam memberikan kemudahan dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Dengan sistem ini, warga tidak perlu antre lama di kantor polisi, cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan dan menyiapkan dokumen lengkap.
Masyarakat juga disarankan memanfaatkan momen ini untuk melakukan perpanjangan tepat waktu, karena keterlambatan bisa berakibat denda atau harus mengikuti prosedur berbeda jika SIM sudah habis masa berlakunya. Satpas SIM Polres Cimahi menekankan pentingnya kesadaran warga terhadap peraturan lalu lintas dan masa berlaku SIM demi keselamatan berkendara.
Dengan langkah ini, pemerintah kota melalui Satpas SIM Polres Cimahi memastikan pelayanan publik tetap efektif dan akses masyarakat terhadap layanan administrasi tetap terjaga. Program SIM Keliling menjadi salah satu inovasi penting yang membantu masyarakat tetap mematuhi aturan tanpa mengorbankan waktu dan aktivitas sehari-hari.