JAKARTA - Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan terbaru.
Penerbitannya bertujuan memastikan keseragaman pelaksanaan peraturan hukum. Langkah ini juga mempermudah partisipasi warga negara dan pelaku usaha dalam mendapatkan manfaat.
Surat Edaran menegaskan penggunaan buku asuransi sosial elektronik dan kartu asuransi kesehatan bagi peserta terdaftar. Pemberi kerja, lembaga, dan organisasi terkait wajib mematuhi ketentuan ini. Namun, pihak yang berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan Publik tidak tunduk pada peraturan tersebut.
Dengan penerapan ini, proses administrasi asuransi menjadi lebih terstruktur dan transparan. Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dipastikan lebih mudah dan efisien. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem asuransi nasional.
Prinsip Implementasi Elektronik
Seluruh proses pembuatan dan penggunaan buku serta kartu asuransi dilakukan secara elektronik. Proses ini wajib mematuhi ketat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang tercatat harus sesuai dengan Basis Data Asuransi Nasional dan diperbarui secara cepat.
Setiap perubahan informasi selama partisipasi dan klaim manfaat disesuaikan secara elektronik. Mekanisme ini menjamin akurasi dan keabsahan data peserta. Dengan demikian, integritas sistem dan keamanan informasi dapat terjaga.
Prinsip ini juga mendukung efisiensi layanan bagi peserta dan lembaga asuransi. Penggunaan sistem elektronik meminimalkan dokumen kertas dan mengurangi risiko kesalahan manual. Implementasi ini menjadi bagian penting transformasi digital sektor asuransi.
Buku Asuransi Sosial Elektronik
Buku asuransi sosial elektronik dibuat berdasarkan nomor asuransi sosial unik peserta. Lembaga asuransi sosial memproses data dari Basis Data Asuransi Nasional. Buku ini disimpan dalam repositori elektronik dan diintegrasikan dengan akun digital tingkat 2 serta aplikasi VssID.
Informasi dalam buku elektronik sama lengkapnya dengan versi kertas. Keabsahan hukumnya tetap diakui untuk klaim asuransi sosial dan tunjangan pengangguran. Buku ini memastikan peserta dapat mengakses manfaat tanpa hambatan administratif.
Selain itu, buku elektronik mempermudah lembaga asuransi memperbarui data peserta. Perubahan dapat dilakukan secara real-time tanpa perlu dokumen fisik. Sistem ini mendukung kelancaran proses pengelolaan klaim dan tunjangan.
Kartu Asuransi Kesehatan Elektronik
Kartu asuransi kesehatan elektronik juga dihasilkan oleh lembaga asuransi dari Basis Data Nasional. Kartu ini dihubungkan dengan nomor asuransi sosial peserta dan aplikasi VssID. Informasinya lengkap sesuai ketentuan undang-undang untuk pemeriksaan medis, pengobatan, dan pembayaran biaya kesehatan.
Peserta yang menggunakan kartu elektronik tidak perlu menunjukkan kartu kertas. Fasilitas kesehatan wajib memeriksa validitas kartu melalui Basis Data Nasional. Mekanisme ini mempercepat proses pelayanan kesehatan dan klaim asuransi.
Selain itu, kartu elektronik mempermudah integrasi dengan sistem identifikasi digital tingkat 2. Data peserta dapat diverifikasi dengan cepat dan aman. Dengan demikian, layanan asuransi kesehatan lebih responsif dan transparan.
Tanggung Jawab dan Ketentuan Transisi
Peserta dan pemberi kerja bertanggung jawab menyampaikan dokumen dan membayar iuran tepat waktu. Badan asuransi sosial wajib menerima, memperbarui, dan memproses dokumen peserta. Hasilnya dikembalikan ke gudang data elektronik atau alamat email peserta dan pemberi kerja.
Bagi peserta yang masih memiliki buku kertas atau kartu lama, hak mereka tetap dijamin. Buku kertas yang belum diproses akan diperbarui dalam Basis Data Nasional. Kartu elektronik sebelumnya tetap berlaku hukum dan digunakan sesuai ketentuan baru.
Penerbitan Surat Edaran ini menegaskan komitmen transformasi digital di sektor asuransi. Sistem manajemen modern dan transparan diharapkan meningkatkan pelayanan masyarakat dan bisnis. Langkah ini juga mendukung reformasi administrasi dan pembangunan pemerintahan digital yang efektif.