JAKARTA - Program jaminan kesehatan nasional menghadapi tantangan serius ketika jutaan peserta belum mampu memenuhi kewajiban iuran.
Data menunjukkan jumlah tunggakan telah menumpuk dalam skala besar dan memengaruhi keberlanjutan layanan. Kondisi ini mendorong penyusunan langkah korektif agar kepesertaan kembali aktif.
Jumlah tunggakan iuran tercatat mencapai Rp 14 triliun yang berasal dari lebih dari 23 juta peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema penghapusan piutang bagi kriteria peserta tertentu.
“Kira-kira, yang punya piutang (tunggakan iuran) itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau tepatnya Rp 14,12 triliun. Jadi ini yang menunggak,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI.
Akumulasi tunggakan ini terjadi karena beragam faktor sosial dan ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar peserta. Sebagian peserta terhenti membayar akibat perubahan kondisi pekerjaan dan pendapatan. Situasi ini berdampak pada meningkatnya jumlah kepesertaan nonaktif.
Skema Penghapusan Piutang Bertahap
Kebijakan pemutihan dirancang untuk menjawab persoalan tunggakan yang menghambat akses layanan kesehatan. Skema ini disusun dengan pembagian kriteria agar tepat sasaran dan berkeadilan. Pendekatan bertahap diharapkan memberi kepastian bagi peserta yang terdampak.
Ali menjelaskan, skema penghapusan piutang iuran ini dibagi ke dalam beberapa kategori. Kriteria pertama adalah penghapusan satu kali bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Yaitu PBPU beralih yang menjadi PBIJK itu. Dia dulu mandiri, lalu tidak mampu terus masuk, seperti yang Kemensos masuk ke sini. Akhirnya itu kita hapus kalau dia menunggak iuran,” jelas Ali.
Peralihan status kepesertaan menjadi jalur penting bagi kelompok yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi. Skema ini membuka peluang pemulihan status tanpa beban tunggakan lama. Dengan demikian, akses layanan kesehatan dapat dipulihkan lebih cepat.
Kriteria Pemutihan dan Pengajuan
Selain kategori awal, kebijakan pemutihan mencakup kelompok lain yang memenuhi kriteria tertentu. Penentuan kriteria dilakukan agar kebijakan tetap berpihak pada kelompok rentan. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan mudah dipahami peserta.
Kriteria kedua, skema pemutihan ini juga menyasar peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan Pemerintah Daerah. Selain itu, peserta non-aktif di kelas 3 yang terbukti tidak mampu juga masuk dalam radar penghapusan tunggakan.
Ali menegaskan, penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, terutama yang berada pada desil 1 sampai 4 akan dilakukan secara otomatis tanpa syarat pembayaran.
“Sedangkan penghapusan piutang di luar fakir miskin dan di luar orang tidak mampu, dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi, ini harus diketahui, karena dia kira tidak,” tegasnya.
Mekanisme pengajuan dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sasaran bagi peserta di luar kategori miskin. Dengan pengaturan ini, kebijakan pemutihan tetap menjaga prinsip keadilan.
Konsekuensi Setelah Pemutihan
Kebijakan pemutihan tidak menghapus kewajiban iuran di masa depan. Peserta tetap diharapkan menjaga kepatuhan agar kepesertaan berkelanjutan. Konsekuensi diberlakukan untuk mencegah pengulangan tunggakan.
Ali memberikan peringatan, jika setelah diputihkan peserta tersebut kembali menunggak, maka tunggakan baru tersebut wajib dilunasi agar status kepesertaannya bisa aktif kembali.
“Nah, bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali. Ini yang banyak peserta belum tahu,” imbuhnya. Ketentuan ini menegaskan pentingnya komitmen pembayaran setelah fasilitas pemutihan diberikan.
Adapun kriteria terakhir adalah peserta yang datanya ganda atau sudah meninggal dunia. BPJS Kesehatan memastikan tunggakan untuk kategori ini akan dihapus selamanya. Proses pembersihan data piutang dilakukan berkala setiap enam bulan sekali.
Arah Kebijakan dan Dampak Kepesertaan
Langkah kebijakan lanjutan disiapkan untuk memperkuat efektivitas pemutihan tunggakan. Regulasi tingkat nasional diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaannya. Dengan dukungan kebijakan, aktivasi kepesertaan dapat berjalan lebih luas.
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran. Langkah ini diambil untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat yang menunggak agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Ali mengungkapkan, kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi pembahasan.
“Jadi pemerintah tentu akan mengumumkan terkait dengan penghapusan tunggakan iuran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan pemerintah dan akan diterbitkan peraturan presiden terkait hal tersebut.
Dan ini sudah dibahas tinggal nanti kita tunggulah keluar peraturan ini,” ungkapnya. Saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 283 juta jiwa, melonjak dibanding 133 juta jiwa pada 2014. Namun, banyak peserta tidak aktif karena menunggak iuran dan kesulitan melunasi akumulasi tunggakan yang membengkak.