Nelayan Kecil Terpinggirkan: RAN PPSK Dinilai Timpang dan Lemahkan Status Hukum

Nelayan Kecil Terpinggirkan: RAN PPSK Dinilai Timpang dan Lemahkan Status Hukum
Nelayan kecil beraktivitas di perairan pesisir, saat diskusi kritis membahas kesiapan Indonesia mengimplementasikan SSF Guidelines FAO.

SINAR24.COM — Jakarta — Menjelang pertemuan puncak Perikanan Skala Kecil tingkat dunia (the 3rd SSF Summit) yang diselenggarakan FAO pada awal September 2026, sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan kementerian menggelar diskusi kritis. Agenda utamanya membedah kesiapan Indonesia dalam mengimplementasikan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (SSF Guidelines) yang telah disahkan FAO sejak 2014 silam.

Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menilai dokumen RAN PPSK yang disusun KKP belum memiliki kerangka operasional yang terukur. Menurutnya, ada lima kelemahan fundamental yang masih menyelimuti rencana aksi tersebut.

Definisi Nelayan Kecil yang Masih Kabur dan Konflik Ruang Tangkap

"Dokumen ini belum menjawab secara pasti siapa dan aktivitas apa saja yang masuk dalam definisi perikanan skala kecil secara partisipatif. Selain itu, prinsip HAM belum dijadikan kerangka operasional yang terukur," ujar Marthin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Ia menambahkan, RAN PPSK juga belum menjawab persoalan tumpang tindih ruang tangkap dengan kawasan industri, infrastruktur, atau konservasi. Tidak ada pengakuan konkret atas hak tenurial sebagai akses, kontrol, dan wilayah kelola masyarakat bagi nelayan kecil serta masyarakat adat, seperti mekanisme Local Marine Managed Area (LMMA).

Perpres atau PP Dipandang Lebih Mengikat Kementerian Lain

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, menyoroti posisi nelayan yang kerap hanya menjadi objek pembangunan. Ia mendesak status hukum RAN PPSK dinaikkan dari sekadar dokumen menteri menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Dani menegaskan, jika hanya setingkat dokumen menteri, rencana aksi ini tidak akan mengikat kementerian sektoral lain yang menentukan hajat hidup nelayan. "Masalah air bersih, sanitasi, pemukiman, dan dampak krisis iklim sangat bergantung pada kebijakan kementerian lain. Jika tidak binding, RAN ini hanya akan jadi dokumen tanpa implementasi," tegasnya.

Ia juga menyoroti hilangnya definisi nelayan kecil dalam UU Cipta Kerja serta kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut yang mengancam wilayah tangkap tradisional.

Bencana Ekologis dan Dampaknya bagi 37,5 Juta Jiwa

Mida Saragih dari WALHI Nasional memaparkan data bencana ekologis sepanjang 2020-2024 yang berdampak pada 37,5 juta jiwa warga Indonesia. Menurutnya, kebijakan tata ruang pesisir kerap direncanakan tanpa partisipasi bermakna, bahkan minus pelibatan perempuan yang bekerja dari pra hingga pasca produksi perikanan.

"Kebijakan pembangunan atas nama Ekonomi Biru, seperti industri pariwisata, akuakultur skala besar, hingga aktivitas tambang atas nama energi terbarukan, semakin mengubah struktur penghidupan nelayan kecil," jelas Mida. Ia mencontohkan kawasan lingkar tambang di Pulau Kabaena dan Obi, di mana nelayan banyak beralih profesi menjadi buruh tambang.

Mida juga menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap nelayan dan masyarakat pesisir yang mempertahankan wilayah tangkapnya. "Sejatinya mereka adalah pejuang lingkungan yang perlu mendapat perlindungan," imbuhnya.

Menggeser Paradigma dari Stok Ikan ke Hak Asasi Manusia

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dedi S Adhuri, menawarkan pendekatan baru yang berpusat pada manusia (human-centered) ketimbang fokus pada kuota tangkapan (stock-centered). Ia mengusulkan empat agenda riset prioritas untuk menyempurnakan RAN PPSK, mencakup Human Rights Gap Assessment, pemetaan hak tenurial secara rinci (bundle of rights), analisis perampasan ruang laut (marine grabbing), serta jaminan saluran hukum bagi nelayan.

"Ketika negara memberikan kepastian hukum atas hak tenurial, nelayan akan memiliki insentif kuat untuk melindungi dan mengawasi wilayah lautnya secara mandiri. Potensi ini yang selama ini belum dimanfaatkan pemerintah," tutup Dedi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index