KSOP Diminta Tolak Izin Berlayar jika Manifest Kapal Tak Akurat

KSOP Diminta Tolak Izin Berlayar jika Manifest Kapal Tak Akurat

SINAR24.COM — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memerintahkan seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menunda atau menolak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika persyaratan keselamatan belum terpenuhi. Instruksi itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu. Pengetatan izin berlayar ini menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Dudy menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat pengawasan di lapangan. Arahan tersebut menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.

Lima Syarat Wajib Sebelum Kapal Diberi Izin Berlayar

Menhub menyebut ada sejumlah pemeriksaan yang harus tuntas sebelum sebuah kapal diizinkan berlayar. Pemeriksaan itu mencakup kelaikan kapal, kesesuaian muatan, kesiapan awak, kondisi cuaca, hingga fungsi seluruh peralatan keselamatan.

"Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar," kata Dudy.

Ia menekankan sistem keselamatan yang dimiliki tidak boleh hanya tertulis rapi di atas kertas. Penerapannya di lapangan yang menjadi ukuran sebenarnya.

KSOP Diminta Tegas Menunda SPB yang Belum Laik

Dudy memerintahkan KSOP menjalankan kewenangannya secara tegas dalam penerbitan SPB. Penundaan atau penolakan penerbitan izin harus dilakukan apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.

Perintah itu menempatkan KSOP sebagai pintu terakhir pengawasan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Kewenangan tersebut, menurut Menhub, tidak bisa ditawar demi kepentingan komersial apa pun.

"Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi dari pada nyawa manusia," tegasnya.

Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden Pelayaran Beruntun

Menhub meminta jajarannya melakukan evaluasi dan koreksi atas penyelenggaraan keselamatan pelayaran. Evaluasi menyasar seluruh proses, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pengawasan di dermaga.

Dudy menegaskan keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan. Kelengkapan dokumen dan sertifikat, menurut dia, tidak cukup menjadi jaminan.

"Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat," ujarnya.

Akurasi Manifest Jadi Basis Pengawasan

Data manifest penumpang dan muatan kapal ditempatkan sebagai basis pengawasan pelayaran. Akurasi data itu menentukan sejauh mana pengawasan bisa dipertanggungjawabkan ketika terjadi insiden.

Dengan pengetatan di tingkat KSOP, Kementerian Perhubungan menargetkan setiap kapal yang berlayar telah melewati seluruh persyaratan keselamatan. Tenggat dan mekanisme evaluasi lanjutan belum dirinci dalam rapat tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index