SINAR24.COM — Layanan SIM Keliling DKI Jakarta kembali beroperasi pada Kamis, 17 September 2026, dengan lima titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah. Warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
- Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur
- Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
Jam operasional layanan SIM Keliling umumnya dibuka mulai pagi hingga siang hari. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di lokasi yang ramai.
Syarat dan Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat (untuk perpanjangan SIM A)
- Surat hasil tes psikologi
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam kondisi lengkap. Kekurangan satu berkas bisa membuat proses perpanjangan tertunda dan warga harus kembali lagi ke lokasi.
Layanan yang Tersedia
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, peningkatan golongan, atau penggantian SIM yang hilang.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, perpanjangan disarankan dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika melewati masa berlaku, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Info Kontak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, warga dapat menghubungi Satlantas Polres masing-masing wilayah atau mengakses kanal resmi Polda Metro Jaya.
Jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi.