JAKARTA - Upaya Indonesia menghadirkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai bagian dari transformasi energi nasional bukanlah pekerjaan singkat.
Selain membutuhkan kesiapan teknologi dan regulasi, proyek ini juga menuntut perencanaan jangka panjang karena proses pembangunannya memakan waktu lebih dari satu dekade.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) membutuhkan waktu panjang, antara 11 tahun hingga 14 tahun, sehingga perlu dimasukkan dalam perencanaan jangka panjang sektor ketenagalistrikan.
RUPTL 2025–2034 Baru Alokasikan 500 Megawatt
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Darmawan menjelaskan bahwa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, kapasitas nuklir yang direncanakan baru sebesar 500 megawatt. Angka tersebut dinilai masih terbatas jika dibandingkan dengan proyeksi kebutuhan listrik nasional dalam jangka panjang.
Hasil pemodelan yang dilakukan bersama PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan International Energy Agency (IEA) menunjukkan bahwa setelah 2035 Indonesia perlu menambah kapasitas nuklir hingga 7 gigawatt untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional sekaligus menjaga ketahanan energi.
Artinya, kapasitas nuklir yang tercantum dalam RUPTL saat ini masih jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan riil yang diproyeksikan. Perbedaan signifikan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dan PLN untuk mempertimbangkan penyesuaian perencanaan.
Butuh Perpanjangan Horizon Hingga 2040
Menurut Darmawan, salah satu kendala utama adalah horizon waktu dalam dokumen RUPTL yang saat ini hanya berlaku sampai 2034. Dengan durasi pembangunan PLTN yang mencapai lebih dari satu dekade, proyek berskala besar akan sulit terakomodasi jika perencanaan tidak diperpanjang.
Untuk itu, ia mengatakan diperlukan perpanjangan horizon RUPTL hingga 2040 agar pembangunan PLTN dengan kapasitas besar dapat diakomodasi.
Darmawan menegaskan waktu pembangunan yang mencapai lebih dari satu dekade membuat proyek nuklir sulit masuk dalam horizon RUPTL yang hanya sampai 2034.
“Pertanyaannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merancang, membangun, dan menyelesaikan proyek PLTN? Estimasi yang muncul berkisar antara 11 tahun, 13 tahun, hingga 14 tahun,” ujarnya.
Durasi tersebut mencakup proses perencanaan teknis, perizinan, konstruksi, hingga tahap pengujian dan komisioning sebelum pembangkit dapat beroperasi secara komersial. Karena itu, proyek PLTN membutuhkan kepastian arah kebijakan energi jangka panjang.
Sinyal RUPTL Diperpanjang dan Lonjakan Kapasitas
Meski demikian, terdapat perkembangan positif dalam pembahasan lintas kementerian. Darmawan menyampaikan bahwa dalam diskusi bersama Menteri ESDM, muncul sinyal bahwa RUPTL akan diperpanjang hingga 2040.
Dengan perpanjangan tersebut, kapasitas nuklir yang direncanakan bukan lagi 500 megawatt, melainkan meningkat signifikan menjadi 7 gigawatt. Langkah ini akan memberikan ruang yang lebih realistis bagi pengembangan PLTN sesuai kebutuhan energi nasional pasca-2035.
Kenaikan kapasitas tersebut sekaligus menjadi indikasi bahwa peran energi nuklir dalam bauran energi Indonesia akan semakin strategis. Selain untuk memenuhi kebutuhan listrik, pengembangan nuklir juga diarahkan guna memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil.
Target Operasi PLTN dan Visi 2060
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Indonesia menargetkan PLTN pertama beroperasi pada periode 2032–2034.
Target ini menjadi bagian dari rencana besar mencapai kapasitas total 44 gigawatt tenaga nuklir pada 2060, sejalan dengan komitmen net zero emission.
“Dari total 44 gigawatt, 35 gigawatt akan digunakan untuk pembangkitan listrik, sementara 9 gigawatt dialokasikan untuk produksi hidrogen nasional mulai 2045,” kata Dadan.
Dengan demikian, porsi nuklir dalam bauran energi akan meningkat dari 0,5 persen menjadi lebih dari 11 persen pada 2060. Transformasi ini menandai perubahan signifikan dalam struktur energi nasional, di mana nuklir akan memainkan peran yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini.
Ia menambahkan target awal dalam RUPTL 2025–2034 adalah 500 megawatt kapasitas PLTN, yang akan dikembangkan di sistem kelistrikan Sumatera dan Kalimantan. Pemilihan wilayah tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasokan listrik serta kesiapan infrastruktur sistem setempat.
Secara keseluruhan, pernyataan Direksi PLN dan DEN menunjukkan bahwa pembangunan PLTN bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan bagian dari strategi besar transisi energi Indonesia. Dengan waktu pembangunan yang diperkirakan 11 hingga 14 tahun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, kepastian perencanaan jangka panjang, serta dukungan lintas sektor.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, Indonesia akan memasuki babak baru dalam pengembangan energi nuklir, yang tidak hanya memperkuat pasokan listrik nasional tetapi juga mendukung agenda dekarbonisasi menuju 2060.