SINAR24.COM — Menurut Febri Diansyah, narasi yang berkembang selama ini merupakan hasil pembacaan tidak utuh atas pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki. Padahal, di dalam BAP yang menjadi bukti di persidangan, Tan Kian sama sekali tidak pernah menyebut nama Febrie sebagai penerima uang.
Petunjuk Arah Aliran Dana ke Fery Hongkiriwang
Febri Diansyah membeberkan isi BAP Tan Kian yang diajukan sebagai bukti di sidang praperadilan. Dalam keterangan tersebut, Tan Kian mengaku dihubungi oleh seorang perempuan bernama Lucy yang menyampaikan adanya perkara berpotensi menjeratnya jika "tidak diurus". Komunikasi kemudian berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang, yang dikenal juga dengan panggilan Fery Boboho.
Dari situlah terjadi penyerahan uang. Menurut Febri Diansyah, BAP tersebut tegas menyatakan uang diberikan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie. "Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," ujarnya di hadapan wartawan.
Kliennya, lanjut Febri, bahkan tidak mengenal sosok Lucy. Sementara Tan Kian disebut hanya mengarahkan uang untuk empat pejabat di lingkungan Kejagung tanpa menyebut nama pasti, apakah dana itu digunakan atau disimpan Fery.
Pertimbangan Hakim Praperadilan yang Dipotong Sepotong-sepotong
Bantahan ini merespons putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8). Saat itu, hakim menyebut penyidik telah memperoleh keterangan saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan ASABRI, termasuk pengakuan Tan Kian soal penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," demikian bunyi pertimbangan yang dibacakan Edwin.
Kuasa hukum menyayangkan substansi pertimbangan yang dikutip tidak utuh sehingga terkesan fakta aliran dana ke Febrie sudah solid. Padahal, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berwenang menyimpulkan pokok perkara. "Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," tegas Febri Diansyah.
Status Tersangka dan Harapan Pembuktian di Persidangan
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU atas temuan emas batangan 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Terbaru, penyidik juga menjerat dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam perkara.
Febrie sebelumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel dan keduanya ditolak hakim. Meski begitu, ia berharap seluruh fakta dapat diuji terbuka dalam persidangan pokok perkara agar publik mengetahui asal-usul dan tujuan dana tersebut. "Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," pungkas Febri Diansyah.