JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan sekolah negeri tidak dapat memilih secara parsial untuk menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu, katanya, harus menjadi kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.
Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menyebut kebijakan ini merupakan hasil keputusan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Mengapa Sekolah Negeri Tidak Bisa Terima MBG Sebagian Saja?
Sudaryono menjelaskan dalam satu sekolah negeri tidak boleh ada sebagian siswa yang menolak menerima MBG sementara sebagian lainnya menerima. Kebijakan ini berlaku khusus untuk sekolah negeri.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan keputusan menerima atau menolak harus melalui konsensus yang melibatkan seluruh wali murid. Sudaryono mencontohkan kondisi ketika 70 persen siswa dinilai mampu dan 30 persen tidak mampu, keputusan tetap harus diambil secara kolektif.
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," tambahnya.
1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima Manfaat MBG
Selain menegaskan aturan satu suara, Sudaryono mengungkapkan sebanyak 1.653 sekolah telah ditetapkan tidak lagi menerima MBG. Angka itu diumumkan BGN sebagai bagian dari evaluasi penerima manfaat program.
Ke depan, pelaksanaan MBG akan difokuskan pada wilayah 3T, yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Layanan program diarahkan semakin tajam ke kelompok yang benar-benar membutuhkan.
"Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima mbg dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T," ucapnya.
Apa Dasar Keputusan Satu Suara untuk Sekolah Negeri?
Sudaryono menyebut aturan ini lahir dari rapat antara BGN, Kemendikdasmen, dan Kemenko Pangan. Ia menegaskan keputusan yang berlaku saat ini bersifat sementara, dengan mekanisme konsensus sebagai syarat utama bagi sekolah negeri yang ingin menerima MBG.
"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata dia.
Dengan kebijakan ini, sekolah negeri di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, tidak lagi memiliki ruang untuk menerima MBG secara sebagian. Keputusan akhir berada di tangan sekolah bersama seluruh wali murid melalui konsensus bersama.