Asuransi

Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa
Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa

JAKARTA - Penguatan tata kelola menjadi fokus utama dalam pengembangan industri asuransi jiwa nasional. 

Upaya ini diarahkan agar seluruh pelaku usaha mampu beradaptasi dengan regulasi yang terus diperbarui. Konsistensi penerapan aturan diharapkan menciptakan fondasi industri yang lebih sehat dan berdaya saing.

Asosiasi industri menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi regulasi yang diterbitkan otoritas pengawas. Peran asosiasi diposisikan sebagai jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar transformasi berjalan sejalan dengan tujuan regulator.

Ketua umum asosiasi menyampaikan bahwa terdapat empat regulasi yang perlu mendapat perhatian khusus. Setiap aturan memiliki implikasi strategis terhadap struktur dan operasional perusahaan. Pemahaman menyeluruh dibutuhkan agar penyesuaian dapat dilakukan secara terencana.

Pengelompokan Perusahaan Berbasis Modal

Salah satu regulasi yang disorot berkaitan dengan pengelompokan perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan ekuitas. Skema ini mengatur level perusahaan ke dalam kelompok tertentu sesuai kapasitas permodalan. Pengelompokan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan finansial industri.

“POJK nomor 23 tahun 2023, tentang KPPE. Jadi perusahaan teman-teman ada di mana levelnya? Nanti kan dilevelin. KPPE 1 sama KPPE 2. KPPE 1 modalnya harus berapa, kapan, sampai mana? Sama KPPE 2 juga gitu. Risk base capital-nya harus berapa? Target-targetnya sudah ada,” kata Emira. Kutipan ini menegaskan pentingnya kesiapan permodalan dan target yang jelas bagi setiap kelompok.

Emira menjelaskan bahwa penerapan pengelompokan berbasis modal akan memperkuat kondisi keuangan industri. Kebijakan tersebut juga menjadi landasan bagi agenda transformasi digital perusahaan. 

“Berdasarkan kemampuan-kemampuan ini, mau transformasi digital apa pun juga berdasarkan ini. Jadi nantinya pada waktu ini diterapkan gak kekurangan duit. Gak minta terus ke pemegang saham,” imbuhnya.

Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah

Regulasi berikutnya yang ditekankan adalah kewajiban pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi. Kebijakan ini ditetapkan dengan batas waktu implementasi yang jelas. Perusahaan diminta menyiapkan langkah strategis agar proses pemisahan berjalan lancar.

“Jadi yang punya perusahaan syariah, sejak tiga tahun lalu, itu sudah harus mulai mikirin ini. Jadi sudah harus ada di business plan. Rencana strategis, keuangannya, budgetnya, itu sudah harus ada. Jadi pada saat ini harus berlaku di Desember 2026, gak kelimpungan lagi,” ujar Emira. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya perencanaan jangka menengah hingga panjang.

Pemisahan unit usaha syariah dipandang sebagai langkah memperkuat tata kelola dan fokus bisnis. Struktur yang lebih mandiri diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja unit syariah. Dampaknya diharapkan memperluas pilihan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Transformasi SDM dan Sistem Pendukung

Asosiasi juga menyoroti pentingnya transformasi sumber daya manusia di industri asuransi. Perubahan regulasi menuntut peningkatan kompetensi agen penjual produk. Kualitas layanan dipandang sangat bergantung pada kesiapan SDM.

Emira menegaskan bahwa agen penjual produk asuransi, khususnya asuransi kesehatan, harus dibekali sertifikasi dan sistem pendukung. “Peran SDM transformasi industri asuransi. Ini sudah diatur. Kalau mau jual asuransi kesehatan harus punya ahli kesehatan. 

Kalau mau jual asuransi kesehatan harus punya sistemnya. Kalau mau punya agen, agennya harus disiapkan sertifikasi. Itu semua sudah ada,” tambahnya. Pernyataan ini menegaskan kewajiban peningkatan standar kompetensi.

Transformasi SDM juga mencakup kesiapan infrastruktur teknologi. Sistem pendukung diperlukan agar layanan asuransi berjalan efektif dan terukur. Integrasi kompetensi manusia dan teknologi dipandang sebagai fondasi layanan berkualitas.

Dewan Penasihat Medis Asuransi Kesehatan

Kewajiban lain yang ditekankan adalah kepemilikan Dewan Penasihat Medis bagi perusahaan asuransi kesehatan. Ketentuan ini diatur untuk memastikan kualitas tata kelola dan pengelolaan risiko. Keberadaan dewan tersebut diharapkan memperkuat pengambilan keputusan berbasis keahlian medis.

Dewan Penasihat Medis berperan dalam memastikan standar layanan kesehatan terpenuhi. Peran ini mencakup pengawasan kebijakan klaim dan manfaat produk. Mekanisme tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Penguatan tata kelola di sektor asuransi kesehatan dinilai krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Implementasi regulasi secara konsisten akan memperkuat kredibilitas industri. Dengan fondasi tata kelola yang baik, industri asuransi jiwa diharapkan tumbuh lebih berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index